Mobil 2.500 cc dan Kendaraan Listrik Bakal Mendapat Insentif PPnBM

ILUSTRASI. Karyawan tengah melayani calon pembeli di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03/2021). KONTAN/Baihaki

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif. Setelah sebelumnya insentif diberikan untuk mobil kecil dengan kapasitas mesin maksimal 1500 cc, kini giliran mobil berkapasitas 2500 cc dan mobil listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).menyatakan insentif pembebasan PPnBM bagi mobil bermesin 2.500 cc ini harus memenuhi syarat ketat yakni menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

"Jika TKDN kurang dari dari 70% maka tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10% - 30% tergantung tipe mobil 2.500 cc," ujar Menkeu.

Perluasan diskon tersebut, kata Menkeu, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat pulih setelah terpukul pandemi Covid-19.

"Jadi saat ini yang berlaku 1.500 cc, arahan Presiden bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70% itu mungkin bisa jadi pertimbangan," kata Sri Mulyani tanpa memperinci kapan aturan baru untuk mobil 2.500 cc ini diberlakukan.

Kebijakan ini akan melengkapi kebijakan sebelumnya yang dirilis pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Untuk mobil sedan tarif PPnBM yang sebelumnya 30% pada Maret-Mei 2021 dibebaskan atau menjadi 0%. Kemudian, Juni-Agustus menjadi 15% dan pada September-Desember menjadi 22,5%.

Untuk segmen mobil hatchbackmulti purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM untuk mobil listrik agar investor berminat untuk investasi mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 tetap 0%. Sementara, untuk jenis plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) naik dari 0% menjadi 5%.

"Para investor harapkan ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada plug in hybrid dengan full hybrid," kata Menkeu.

Ada dua skema tarif PPnBM mobil listrik. Ketentuan perubahan skema I ke skema II, yaitu dua tahun setelah adanya investasi yang signifikan sebesar Rp 5 triliun di produk mobil BEV dan saat mulai BEV berporduksi komersial dengan realisasi investasi Rp 5 triliun.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo menilai, insentif ini kurang menarik bagi investor. Sebab saat ini infrastruktur pengisian baterai mobil listrik belum banyak tersedia di Indonesia.

kontan